Dua Pengunjung Lapas Tangerang Disanksi Usai Selundupkan Hp Dalam Nasi Bungkus
- Sherly / viva
Banten VIVA - Pengunjung Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Pemuda Kelas II A Tangerang, diamankan dan diberikan saksi oleh petugas setempat usai kedapatan menyelundupkan handphone ke dalam lapas.
Koordinator Satops Patnal Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang, Totong mengatakan, pengunjung tersebut sebanyak dua orang dengan inisial IF dan M. Keduanya kedapatan menyelundupkan handphone lewat nasi bungkus.
"Pada Rabu, 13 Desember 2023 kemarin, dua orang pengunjung kedapatan menyelundupkan handphone dan earbuds (earphone) yang disembunyikan di dalam bungkus nasi," katanya, Jumat, 15 Desember 2023.
Barang terlarang tersebut, ditemukan petugas pada saat pemeriksaan barang dan makanan yang dibawa oleh pengunjung, saat mereka akan membesuk salah satu tahanan berinisial WBP.
"Kami menemukannya pada saat kami periksa dengan metal detector," ujarnya.
Atas penemuan tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kepala Lapas untuk melakukan berita acara pemeriksaan dan penyitaan barang bukti.
Sementara itu, Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Wahyu Indarto menegaskan, bila saat ini, pengunjung yang menyelundupkan barang terlarang akan diberi sanksi berupa tidak diperkenankan berkunjung selama 3 bulan.
"Sedangkan untuk WBP, memesan barang terlarang tersebut diberikan sanksi sesuai dengan Permenkumham No 6/2013 tentang Tata Tertib Lembaga," ungkapnya.