Pengusaha Indonesia Rugi Rp350 Juta Karena Diduga Ditipu WN Korea, Begini Modusnya!

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani
Sumber :
  • Ist

Banten.Viva.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan warga negara (WN) Korea berinisial YJ sebagai tersangka di kasus dugaan penipuan.

Tak tanggung-tanggung, YJ diduga melakukan penipuan hingga merugikan pengusaha Indonesia mencapai Rp350 Juta. Modus YJ melakukan penipuan menggunakan cek kosong.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengungkapkan, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Selasa 12 Desember 2023.

Dalam pelimpahan tersebut, polisi turut menyertakan barang bukti, berkas dan tersangka kasus dugaan penipuan cek kosong ke Kejari Serang. Sedangkan untuk tersangka tidak dilakukan penahanan, karena dinilai kooperatif.

"Sudah tahap dua, hari ini. Iya bener warga negara korea. Penipuan 350 juta cek kosong," katanya kepada wartawan kemarin.

Herlia menambahkan, perkara penipuan cek kosong itu sempat dilakukan mediasi. Namun, tidak ada titik temu. Sehingga kasus ini dilanjutkan hingga ke Pengadilan.

"Pelaporan tahun 2022, baru sekarang karena kemarin terlapor dan pelapor masih ada upaya mediasi ternyata sampai dengan itu tidak ada musyawarah ya sudah kita lanjutkan perkaranya," jelasnya.