Pengusaha Indonesia Rugi Rp350 Juta Karena Diduga Ditipu WN Korea, Begini Modusnya!

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani
Sumber :
  • Ist

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus dugaan penipuan itu bermula saat PT PJM melakukan kerjasama pekerjaan proyek kontruksi senilai Rp1,9 miliar dengan PT DP pada tahun 2020 lalu.

Setelah pekerjaan selesai, pada April 2020, PT PJM menerima cek pembayaran sekitar Rp300 juta lebih dari YJ yang menjabat sebagai direktur di PT DP.

Saat PT PJM akan melakukan pencairan di salah satu Bank, cek tersebut ternyata kosong. Hingga tahun 2021, PT PJM menunggu itikad baik pelunasan pembayaran proyek, namun tak kunjung dicairkan, meski telah dilakukan somasi.

Pada 15 Juni 2022, Direktur PT PJM bernama Mario Ferdi akhirnya melaporkan YJ Polda Banten, hingga polisi menetapkan YJ sebagi tersangka atas dugaan pasal 378 KUHP.

Perwakilan PT PJM, Meida Hartawan berharap pihaknya mendapatkan keadilan, dan tersangka kasus penipuan cek kosong tersebut, dapat ditahan oleh Kejari Serang.

"Kami berharap proses penegakan hukum berjalan, dan tersangka ditahan karena dia WNA, khawatir melarikan diri," harapnya.

Dilain tempat, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang Edwar membenarkan bahwa perkara yang menyeret WN Korea itu telah dilimpahkan ke Kejari Serang.