Tiap Desa Setor Rp5,4 Juta, Kegiatan Pembinaan Desa oleh DPMPD Pandeglang Diduga Salahi Aturan

Kegiatan DPMPD Pandeglang
Sumber :
  • Instagram @dpmpdpandeglang

Sehingga ketidakberesan selanjutnya yang terjadi adalah, narasumber belum menanda tangani bukti penerimaan honorarium meski uang sudah dikeluarkan oleh pemerintah desa. Padahal, itu merupakan salah satu bahan untuk peng-LPJ-an desa.

"Yang juga membuat miris, narsum ini dimonopoli oleh Inspektorat dan DPMPD. Seharusnya desa diberikan keleluasaan untuk menentukan Narsum pada kegiatan ini, karena masih banyak pihak yang kompeten untuk memberikan materi terkait dokumen penyusunan keuangan desa," ujarnya.

Atas adanya persoalan ini, pihaknya mengaku telah melaporkannya ke Kementerian Desa PDTT. Ke depan, ia tidak menginginkan hal semacam ini terulang lagi.

"Laporan secara online sudah disampaikan, rencananya dalam waktu dekat ini kita juga akan menyampaikan laporan secara langsung ke Kementerian Desa. Sudah ada beberapa TPP perwakilan dari beberapa Kecamatan yang siap berangkat," ujarnya.

Hal yang sama disampaikan Fusaeri, TPP lainnya yang bertugas di Kecamatan Banjar. Desa-desa di wilayah dampingannya, kata dia, secara serentak melaksanakan kegiatan tersebut pada beberapa hari lalu.

Selaku pihak yang diberi amanat oleh Kementerian Desa PDTT untuk melakukan pendampingan realisasi dana desa, ia mengaku amat menyesalkan hal ini terjadi.

Lantaran seharusnya, kata dia, seluruh pelaksanaan kegiatan desa harus atas dasar hasil musyawarah desa (Musdes) yang kemudian dituangkan dalam dokumen perencanaan desa dan APBDes.