Tiap Desa Setor Rp5,4 Juta, Kegiatan Pembinaan Desa oleh DPMPD Pandeglang Diduga Salahi Aturan
- Instagram @dpmpdpandeglang
Pelaksanaan kegiatan ini dinilainya mengabaikan ketentuan Permendagri 20/2018, terang Rahmat, lantaran hingga saat ini masih ada pemerintah desa yang belum mengesahkan APBDes perubahan.
Hal itu disebabkan oleh lambatnya peluncuran Perbup tentang pedoman penyusunan APBDes perubahan oleh Bupati Pandeglang.
Namun karena jadwal pelaksanaan kegiatan sudah ditetapkan oleh DPMPD, maka pada akhirnya mau tidak mau, siap tidak siap, pemerintah desa harus melaksanakan kegiatan tersebut sesuai jadwal.
"Acuan atau dasar pelaksanaan setiap pelaksanaan kegiatan di desa itu adalah APBDes. Untuk kegiatan pembinaan aparat desa ini diinstruksikan agar dianggarkan oleh pemerintah desa di APBDes perubahan, tapi masih ada desa yang APBDes perubahannya belum disahkan, namun kegiatan sudah dilaksanakan, artinya kegiatan ini tidak memiliki dasar atau acuan," paparnya.
Selain itu, pada saat pelaksanaan kegiatan kemarin, hampir seluruh pemerintah desa belum memiliki dokumen perencanaan berupa RAB kegiatan.
"Sementa kita (TPP) pun tidak sempat melakukan fasilitasi persiapan pelaksanaan kegiatan, karena tidak ada koordinasi, baik dari DPMPD maupun kecamatan, padahal di pasal 128 PP 43/14 disebutkan dengan jelas bahwa camat diharuskan melakukan koordinasi terkait pendampingan masyarakat desa di wilayahnya," paparnya .
Lebih lanjut Rahmat mengungkapkan, dugaan pelanggaran yang terjadi pada kegiatan ini bukan hanya itu, juga pada penyerahan horoarium narasumber yang dikolektif oleh DPMPD. Padahal, kata dia, seharusnya honorarium narsum ini diterima langsung oleh yang bersangkutan.