Kisah Inspiratif Guru Penggerak di Lebak, Niat Meningkatkan Kompetensi Malah Diangkat Jadi Kepsek
- Yandi Sofyan/banten.viva.co.id
Di mana dalam peraturan tersebut menyebutkan salah satu syarat penugasan guru sebagai kepala sekolah itu adalah memiliki sertifikat guru penggerak. Dan itu nyaris bersamaan dengan diumumkannya kelulusan Rahmat menjadi seorang guru penggerak.
Terlebih, status PNS-nya yang sudah di atas golongan 3B ditambah dibutuhkannya kepala sekolah di sejumlah SMA di Lebak membuat Rahmat pun menerima SK pengangkatan sebagai Kepala Sekolah di SMA Negeri 4 Panggarangan di usianya yang masih 46 tahun.
"Saya bahagia juga ketika tiba-tiba ada Permendikbud 40 itu, berarti kita sudah dipersiapkan. Dan bagi saya itu suatu anugrah, kebanggan juga buat saya," kata Rahmat.
Meski begitu, Rahmat mengaku dirinya bukan tanpa kendala saat mengikuti pendidikan guru penggerak. Hal itu lantaran adanya sejumlah keterbatasan yang dialaminya karena tinggal di daerah pelosok di Kabupaten Lebak.