Polisi Meringkus Tiga Pelaku Pencurian HP Berbagai Modus di Malingping, Lebak Banten

Pencurian HP
Sumber :

Dalam pemeriksaan Satreskrim Polres Lebak, tersangka sudah melakukan mencurian di MTSN 2 Lebak pada 27 November 2022 lalu di Bayah, Lebak.

Andi mengatakan Total kerugian yang diakibatkan oleh para pelaku sekitar Rp. 16.850.000.

"Apa yang telah dilakukan ketiga tersangka, total kerugian yang diakibatkan oleh tersangka yakni sebesar Rp. 16.850.000 karena pencurian barang berharga" ujar IPTU Andi.

Atas perbuatan para pelaku kejahatan tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun./Din