Surat Edaran Pj Gubernur Banten, Penting Untuk ASN di Banten

Pj Gubernur Banten Al Muktabar
Sumber :
  • Istimewa

 

Kemudian, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, juga mewajibkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD):

Pertama, mensosialisasikan dan melaksanakan dengan penuh tanggung jawab keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), nomor 2 tahun 2022, nomor 800-5474 Tahun 2022, nomor 246 Tahun 2022, nomor 30 Tahun 2022, nomor 1447.1/PM.01/K.V09/2022, tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

Kedua, mengupayakan terus menerus terciptanya iklim yang kondusif dan melakukan pembinaan, pengawasan netralitas oleh pegawai.

Ketiga, menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, melakukan pengawasan terhadap Pegawai untuk tetap menjaga netralitas sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye agar tetap menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku.

Terakhir, Al Muktabar instruksikan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Banten agar tetap menjaga kebersamaan dan jiwa Korps Pegawai Republik Indonesia dalam menyikapi situasi politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau indikasi tidak netral.