Rekrutmen PLD 2023 Resmi Dibuka, Berikut Tugas Fungsi dan Syarat Mendaftarnya!
Banten.Viva.co.id - Berikut ini adalah tugas dan fungsi Pendamping Lokal Desa atau PLD. Tahun 2023 pemerintah membuka rekrutmen untuk PLD.
Pendamping Lokal Desa atau PLD merupakan kepanjangan tangaan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang ditugaskan berada di desa-desa.
Kemendes PDTT sendiri menyiapkan kuota sebanyak 2.700 se-Indonesia untuk rekrutmen Pendamping Lokal Desa atau PLD tahun 2023.
Merujuk Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah menyediakan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang berkedudukan di desa.
Tugas pokok Pendamping Lokal Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDTT No. 19 Tahun 2020:
1. Melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa;
2. Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID;