Ratusan Jamaah Islamiah dan Jamaah Ansharut Daulah Kembali ke Pelukan NKRI
- BantenViva/Yandi
Ratusan mantan anggota organisasi terlarang itu bisa masuk ke JI maupun JAD dengan banyak faktor, seperti keterpaksaan hingga ketidaktahuan. Saat mereka terdeteksi masuk dalam organisasi terlarang, segera di dekati dan diberi pencerahan untuk bertaubat.
Usai membacakan ikrar melepas baiat sebelumnya dan kembali ke pangkuan NKRI, mereka akan mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia, seperti pembuatan KTP hingga bantuan lainnya dari pemerintah.
Bagi alumni JAD maupun JI yang belum bekerja, akan diberi program untuk meningkatkan perekonomiannya serta pendampingan, berupa keimanan dan pelatihan.
"Pembinaan ya nanti kita adakan mereka pengajian-pengajian dengan ustadz atau ulama yang moderat. Kalau mereka sudah memiliki pekerjaan ya silahkan diteruskan, namun bagi yang belum tentu kita akan meminta program di pemda maupun kementrian lainnya. Ada upaya kita kerjasama dengan stakeholder yang lain," jelasnya.