Komisi III DPR RI Soroti Surat Pakta Integritas Pj Bupati Sorong Terkait Menangkan Ganjar di Pilpres

Anggota DPR RI Komisi III
Sumber :

Menurut Didik, Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana dan denda. 

Sangat terang bahwa 3 UU tersebut mengatur norma bahwa ASN harus netral. Demikian juga dalam UU tentang Intelijen Negara dinyatakan bahwa asas penyelenggaraan intelijen meliputi juga tentang netralitas.

"Yaitu sifat atau sikap tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, termasuk dalam kehidupan politik, partai, golongan, paham, keyakinan, dan kepentingan pribadi, tetapi semata-mata hanya untuk kepentingan bangsa dan negara," jelas Didik. 

Dijelaskan Diddik, dalam Pandangan Hukum PRESUMPTIO IURES DE IURE, Tidak ada alasan seseorang tidak dapat dihukum karena ketidaktahuannya tentang sebuah Undang-Undang. 

Menurut Didik, Peraturan (Karena Ketidaktahuan, kelalaian akan Hukum tidak menjadi alasan pembenaran, pemaaf, penghapusan perbuatan melawan hukum. 

"Dengan mendasarkan kepada itu semua, jika benar ada fakta integritas yang dibuat oleh Pj Bupati Sorong yang notabene adalah ASN, dan jika benar melibatkan anggota BIN, terang sekali adanya penyimpangan dan pelanggaran terhadap UU," jelas Didik. 

Ditambahkan Diddik, dalam negara hukum yang demokratis, kejadian ini harus ditangani secara serius dan diungkap secara tuntas.