Waduh! Oknum Anggota Polres Pandeglang Jadi Tersangka Kasus Narkoba
- pixabay
Banten – Polda Banten menetapkan oknum anggota Polres Pandeglang inisial AG (36) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Tak hanya itu, Polisi juga menetapkan seorang perempuan berinisial CY (28) yang merupakan kekasih dari AG.
Kedua pasangan ini diketahui menggunakan narkoba di sebuah kosan yang ada di Kecamatan Cipocok, Kota Serang
"Sesuai hasil gelar perkara AG dan CY, ditemukan fakta bahwa mereka menggunakan sabu. Kini status mereka sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Senin 12 Desember 2022.
Menurut Shinto, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2010, AG dan CY dapat diklasifikasikan sebagai pengguna narkoba dengan barang bukti yang ditemukan sekitar 0,23 gram.
"Sehingga sesuai SE tersebut, keduanya harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial pada tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah," ujarnya.
Shinto juga mengatakan, penyidik telah membangun komunikasi dengan pihak BNNP untuk dapat menyelenggarakan asesmen awal terhadap AG dan CY untuk kemudian dapat dilaksanakan rehabilitasi tersebut kepada keduanya.