Pasar Malam Dibakar Warga, Polisi Tetapkan Tersangka

Pasar Malam
Sumber :
  • Polresta Serang Kota

Banten.Viva.co.id - Pasar malam di Kampung Cileweung, Desa Kadubeureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, dibakar warga yang kesal karena ada seorang anak tewas usai tersengat listrik. Peristiwa itu terjadi pada pada Sabtu, 28 Oktober 2023.

Usia melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi, polisi kemudian melakukan gelar perkara. Hasilnya, menetapkan RO jadi tersangka.

Baca Juga : 

Ada Warga Meninggal Karena Kesetrum, Pasar Malam di Pabuaran, Serang Dibakar Warga, Ini Kejadiannya

Warga Bakar Pasar Malam Akibat Pengunjung Mati Tersengat Listrik

2 Security di Pantai Anyer Ditetapkan Tersangka Buntut Penganiayaan yang Menewaskan Seorang Pengamen

"Hasil gelar (perkara) di polres, satu orang ditetapkan tersangka. Inisialnya RO," ujar AKP Ugum Taryana, Kapolsek Pabuaran, Kamis, 09 November 2023.

Di pasar malam yang dibakar warga itu, RO berperan sebagai petugas listrik, yakni membuat jaringan dan mengalirkan listrik ke sejumlah wahana permainan dan warung kelontong.

"Perannya terkait (petugas) listrik. Sudah ditahan di Polsek (Pabuaran)," terangnya.

Karena kelalaiannya yang menyebabkan seorang anak berusia 12 tahun tewas tersengat listrik hingga dibakarnya pasar malem itu, pelaku RO bakal mendekam 5 tahun dibalik jeruji besi penjara.

"RO akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP, tentang kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan adanya pembakaran pasar malam di Kabupaten Serang, Banten, usai seorang anak tewas tersengat listrik. Pihak keluarga berusaha mencari penanggung jawab dilokasi kejadian, karena tidak menemukannya, keluarga serta warga merasa kesal hingga membakar pasar malam itu pada Sabtu, 28 Oktober 2023.