Oknum Pejabat BPBD Banten Tipu Pengusaha dengan Modus Pengadaan Laptop, Nana: Itu Individu
- Istimewa
"Seharusnya penandatangan kontrak kerja dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni Kepala Pelaksana BPBD. Bukan oleh AAS sebagai Kepala Bidang," ungkap Nana.
Menurut Nana, penipuan proyek laptop ini terjadi karena pelaku memanfaatkan legalitas lembaga secara ilegal dan ketidakhati-hatian korban dalam menelaah legalitas tersebut dengan dokumen penting lainnya.
Kasus penipuan itu dikatakan Nana sudah ditangani oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.
"Tak ada yang menyangka hal ini bakal terjadi di BPBD Banten, Pemerintah Provinsi Banten telah menangani kasus ini," jelasnya.
Dalam penyelidikan internal ditemukan fakta bahwa oknum AAS melakukan penipuan tidak sendiri. Dia dibantu oleh rekannya yang bukan pejabat di Pemerintah Provinsi Banten.
Bahkan lanjut Nana, penipuan bermodus pengadaan laptop tersebut dilakukan secara organisir, mulai dari R, W, EP, D dan AAS.
"Tindakan AAS selaku Pejabat Eselon III di BPBD Provinsi Banten yang telah menerbitkan SPK palsu pengadaan laptop senilai milyaran rupiah merupakan tindakan melawan hukum yang berpotensi sebagai tindak pidana korupsi dan tindak pidana penipuan - di luar tanggungjawab Pemerintah Provinsi Banten," ujarnya.