Buruh Indonesia Dapat Angin Segar, Pemerintah Bakal Naikan UMP di Tahun 2024
- Kemenaker via Viva.co.id
"Setelah serap aspirasi selesai, kita akan keluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah pengganti atau perubahan dari PP 36," kata Ida.
Meski demikian, Ida belum mau memberikan bocoran atau bahkan kisi-kisi terkait wacana kenaikan UMP 2024, khususnya terkait soal perkiraan angka-angkanya.
"Nanti lah. Setelah sudah kami serap aspirasinya, baru akan kami tuangkan dalam revisi PP 36," ujarnya
Pada kesempatan yang sama, secara terpisah Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi memastikan, formulasi perhitungan kenaikan UMP 2024 akan berupaya mendengar masukan dari semua stakeholder terkait, baik dari sisi pekerja maupun dari sisi pemberi kerja.
"Pada intinya, kita dalam menyerap aspirasi itu akan mendengar berbagai masukan-masukan, agar bisa menyeimbangkan terutama dari sisi pekerja, dari sisi pemerintah, dan juga dari sisi perusahaan," ujar Anwar.
Dia hanya meminta seluruh pihak bersabar, dalam menanti putusan soal UMP 2024 tersebut. Meskipun, bila mengacu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, kenaikan UMP seharusnya sudah ditetapkan 60 hari sebelum diberlakukan, atau sekitar tanggal 1 November 2023 mendatang.
"Jadi tunggu lah. Insya Allah nanti kita kalau sudah selesai semua akan kita sampaikan terkait kebijakan upah minimum, provinsi atau kabupaten/kota," ujarnya.