Buruh Indonesia Dapat Angin Segar, Pemerintah Bakal Naikan UMP di Tahun 2024
- Kemenaker via Viva.co.id
Banten.Viva.co.id - Buruh mendapat angin segar dari pemerintah. Musababnya, pada tahun 2024 Upah Minimum Provinsi (UMP) bakal naik.
Meski demikian, kenaikan UMP pada tahun 2024 tersebut masih dalam pembahasan dan perhitungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, pembahasan kenaikan UMP tahun 2024 kini sudah mulai memasuki tahap finalisasi.
Bahkan saat ini proses penyerapan aspirasi dari para stakeholder terkait, termasuk dari kalangan pekerja atau buruh, juga sudah hampir rampung.
"Serap aspirasi sudah dilakukan, dan sudah hampir finish ya. Terakhir kita akan lakukan serap aspirasi tanggal 30 Oktober," kata Ida dilansir dari Viva.co.id pada Sabtu (28/10/2023).
Menurut Ida, perhitungan upah minimum untuk tahun depan itu nantinya akan menggunakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Nantinya lanjut Ida, setelah proses serap aspirasi itu selesai, maka keputusan terkait pengupahan dalam konteks upah minimum tahun 2024 akan segera dirilis pihak Kemenaker melalui PP perubahan dari PP Nomor 36/2021 tersebut.