8 WN Iran Pembawa 319 Kg Sabu yang Divonis Mati Sempat Ditangkap Polisi Inggris dan Srilangka
- Yandi Sofyan/banten.viva.co.id
Banten.viva.co.id – Lolos dari penangkapan kepolisian Inggris dan Srilangka, 8 warga negara Iran yang membawa 319 kilogram sabu berhasil ditangkap saat memasuki perairan Indonesia, tepatnya di Samudra Hindia, Provinsi Banten pada Minggu 19 Februari 2023 lalu.
Alhasil, kedelapan pelaku yakni Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro, Wahid Baluch Kari dan Amir Naderi dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang dalam persidangan yang digelar pada Jumat 27 Oktober 2023.
Disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Serang Uli Purnama, para terdakwa berhasil mengelabui aparat kepolisian saat melintasi perairan Inggris dan Srilangka lantaran barang bukti sabu yang dibawa tidak berhasil ditemukan lantaran disimpan di dalam tempat penyimpanan solar saat kapal yang ditumpangi 8 WN Iran itu digeledah.
Namun, lanjut Uli, barang bukti 319 kilogram sabu berhasil ditemukan tim BNN RI dan Bea Cukai saat mengamankan kapal para terdakwa di Perairan Banten berkat pengakuan salah satu terdakwa yang menunjukan lokasi penyimpanan barang bukti.