Yasonna Laoly Tanggapi Isu PDIP Tarik Gerbong dari Kabinet Presiden Jokowi
- Banten.viva
Banten.Viva.co.id - Politis PDIP sekaligus anggota DPR RI, Adian Napitupulu sempat mengatakan kalau akar memanasnya hubungan Jokowi dengan parpol berlambang banteng, karena mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta jabatan presiden sebanyak tiga periode, namun ditolak oleh PDI Perjuangan.
Namun pernyataan Adian Napitupulu itu dibantah oleh Puan Maharani, yang mengatakan kalau tidak ada permintaan dari Jokowi mengenai masa jabatan presiden sebanyak tiga periode.
Baca Juga :
PDIP Tarik Gerbong dari Kabinet Jokowi? Ini Kata Yasonna Laoly
Daftar Makam Keramat di Pandeglang Banten yang Ramai Dikunjungi Peziarah
Penyanyi Shena Melsiana Meninggal Dunia, Rossa Ngaku Tak Berhenti Nangis hingga Beri Pesan Mendalam
Kemudian, tensi politik nasional makin memanas usai kader PDI Perjuangan sekaligus Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai Bacawapres Prabowo Subianto. Terlebih, aksi politiknya itu dilancarkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batasan usia capres cawapres, serta mendapatkan doa dan restu dari Jokowi.
Kekinian, beredar santer isu Partai PDIP Perjuangan akan menarik gerbong nya yang menjadi menteri di kabinet Presiden Jokowi. Tercatat, ada empat menteri, satu wamen dan satu sekretaris kabinet, menteri yang tergabung, yakni, Yasonna Laoly sebagai Menkumham, Tri Rismaharini sebagai Mensos, Bintang Puspayoga sebagai Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Azwar Anas menjabat Menpan-RB, John Wempi Wetipo sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri, hingga Pramono Anung diposisi sebagai sekretaris kabinet.
Yasnona H Laoly, selaku politisi senior PDIP dan menteri, dia enggan berkomentar menanggapi isu PDIP bakal tarik gerbong dari kabinet Presiden Jokowi.
"No coment," ujar Yasonna H Laoly, singkat, di kampus Untirta Banten, Kamis, 26 Oktober 2023.
Begitupun mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan jalan mulus bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres. Hakim MK tidak merubah batas usia pencalonan capres cawapres, namun menambah peraturan yang membolehkan warga negara Indonesia mencalonkan diri sebagai capres cawapres, jika pernah terpilih sebagai kepala daerah maupun anggota DPR RI.
"Udah biar aja, nanti ada bagian-bagian yang lain yang bahas. Saya no coment," tuturnya.