Disubsidi Pemerintah, Pemasaran Motor Listrik Sasar Konsumen Pasar Ritel

motor listrik
Sumber :
  • sherly (tangerang) / viva

 

Banten.VIVA.co.id - Pemerintah telah memberikan subsidi bagi para masyarakat yang akan membeli motor listrik. Aturan pemberian subsidi itu berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

 

Dalam hal ini, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua dengan ketentuan, terdata sebagai WNI dengan usia paling rendah 17 tahun (memiliki e-KTP, dan berlaku untuk satu NIK KTP satu unit motor listrik.

 

Adanya hal ini, perusahaan yang bergerak dalam pemasaran motor listrik terus memasifkan penjualan. Saat ini, tidak hanya pemasaran yang dilakukan melalui situs online atau pun gerai milik perusahaan. Namun, dilakukan juga kerjasama dengan sejumlah pasar modern untuk menyasar konsumen ritel.