Dosen Al Azhar Minta BKN Tidak Intervensi Soal Mutasi 19 ASN di Bandung Barat, Begini Katanya

Pelantikan ASN Kabupaten Bandung Barat.
Sumber :

Banten.viva.co.id –Badan Kepegawaian Negara (BKN) diminta tidak melakukan intervensi dalam promosi dan pengangkatan 19 pejabat ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat

Hal tersebut ditegaskan oleh Dosen Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin, Senin 23 Oktober 2023. 

“Mestinya BKN (Badan Kepegawaian Negara-red) tidak melakukan cawe-cawe dalam promosi dan mutase untuk 19 pejabat ASN yang diangkat oleh Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan pada 25 Agustus lalu," katanya. 

"Karena pengangkatan dan mutasi di daerah itu merupakan kewenangan Bupati definitive yang saat itu menjabat,’’ kata Dosen Universitas Al Azhar Ujang Komarudin. 

Menurut Ujang, kebijakan rotasi mutasi dan promosi yang dilakukan oleh Bupati Bandung Barat tersebut telah merujuk pada peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-REB RI) nomor 28 tahun 2019 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional. 

Kata Ujang seandainya para pejabat ASN tersebut sudah layak naik, ya tidak masalah mereka naik yang terpenting sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

“Yang terpenting harus sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu kewenangannya Bupati saat menjabat. BKN tak perlu mengeluarkan surat atau mengancam untuk blokir kepegawaian di Kabupaten Bandung Barat,’’ ucap Ujang.

Dosen Al Azhar tersebut menjelaskan seandainya ada kesalahan tidak harus merugikan 19 pejabat ASN di Kabupaten Bandung Barat yang telah dilantik oleh Bupati. 

Kata Ujang, BKN jelas harus memberikan solusi untuk para ASN yang telah dilantik sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa mengorbankan orang lain.

“Kalaupun ada kesalahan dalam mutase dan promosi jabatan 19 ASN di Kabupaten Bandung Barat ini harus dicarikan titik temu tanpa merugikan orang lain. Ini menjadi kerumitan sendiri dibirokrasi, kewenangan Bupati tapi dibatalkan oleh BKN,’’ jelas Ujang Komarudin yang juga merupakan Dosen di Universitas AL-Azhar.

Sebelumnya, sorotan pembatalan pengangkatan promosi dan mutase 19 pejabat ASN di Kabupaten Bandung Barat mendapat sorotan dari Matahukum Mukshin Nasir. 

Menurutnya, seandainya Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota mengangkat ASN ada yang tidak sesuai ketentuan. 

Namun hal tersebut tak ada aduan dari DPRD atau ASNM lantas apakah pangangkatannya bisa dianggap benar.

“Kalau ibarat dalam hukum itu seperti maling tapi tidak ketahuan, jangan karena viral, jangan karena aduan baru BKN turun tangan. Ini sangat rentan ditunggangi oleh kepentingan politis apalagi yang mengadu adalah dari DPRD. Hukum harus berlaku sama untuk semua Kabupaten/Kota,’’ ujar Mukhsin.

Mukhin melihat, ada kelalaian BKN dalam mengawasi tentang rotasi, mutasi dan promosi terhadap 19 pejabat ASN di lingkungan Kabupaten Bandung Barat. 

Pengangkatan dan pelantikan tanggal 25 Agustus 2023, sementara pembatalan SK oleh BKN tanggal 10 Oktober 2023, ini kan ada jedah waktu dalam pelantikan ASN.

Lebih lanjut, kata Mukhsin pihaknya menyayangkan tentang kecerobohan BKN dalam merespon persoalan ini. Apalagi, kata Mukhsin tiba-tiba pembatalan pengangkatan 19 ASN ini akan berdampak terhadap 25 jabatan lainnya karena jabatan terdahulu yang mereka tempati juga telah diisi oleh pejabat baru. 

Menurut Mukhsin, pembatalan pengangkatan 19 ASN tersebut tidak semudah itu, karena saya meyakini pengangkatan yang dilakukan oleh Bupati Bandung Barat sudah melalaui mekanisme yang ditempuh,

“Ada mekanisme yang salah dari BKN dalam menerbitkan surat pembatalan, mereka juga terlihat ada tekanan dari DPRD karena yang mereka mengajukan keberatannya,’’ ucap Mukhsin yang kerap disapa Daeng.