Dosen Al Azhar Minta BKN Tidak Intervensi Soal Mutasi 19 ASN di Bandung Barat, Begini Katanya
Dosen Al Azhar tersebut menjelaskan seandainya ada kesalahan tidak harus merugikan 19 pejabat ASN di Kabupaten Bandung Barat yang telah dilantik oleh Bupati.
Kata Ujang, BKN jelas harus memberikan solusi untuk para ASN yang telah dilantik sesuai dengan peraturan yang berlaku tanpa mengorbankan orang lain.
“Kalaupun ada kesalahan dalam mutase dan promosi jabatan 19 ASN di Kabupaten Bandung Barat ini harus dicarikan titik temu tanpa merugikan orang lain. Ini menjadi kerumitan sendiri dibirokrasi, kewenangan Bupati tapi dibatalkan oleh BKN,’’ jelas Ujang Komarudin yang juga merupakan Dosen di Universitas AL-Azhar.
Sebelumnya, sorotan pembatalan pengangkatan promosi dan mutase 19 pejabat ASN di Kabupaten Bandung Barat mendapat sorotan dari Matahukum Mukshin Nasir.
Menurutnya, seandainya Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota mengangkat ASN ada yang tidak sesuai ketentuan.
Namun hal tersebut tak ada aduan dari DPRD atau ASNM lantas apakah pangangkatannya bisa dianggap benar.
“Kalau ibarat dalam hukum itu seperti maling tapi tidak ketahuan, jangan karena viral, jangan karena aduan baru BKN turun tangan. Ini sangat rentan ditunggangi oleh kepentingan politis apalagi yang mengadu adalah dari DPRD. Hukum harus berlaku sama untuk semua Kabupaten/Kota,’’ ujar Mukhsin.