Penjelasan Komnas PA Terkait Polemik Oknum DPRD Pandeglang yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
Senin, 28 November 2022 - 20:29 WIB
Sumber :
- Engkos Kosasih/Viva Banten
“Waktu itu karena kami diminta tolong oleh ibu korban, kami sampaikan langsung ke si terduga pelaku, tapi itu tidak dipenuhi. Karena pelaku merasa tidak melakukan dan menganggap tidak perlu juga meminta maaf. Pada akhirnya kami sesalkan,” tuturnya.
Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini menilai, surat pencabutan laporan itu tak memenuhi syarat karena harusnya syarat formil perdamaian itu di polisi.
“Harusnya, surat pencabutan itu dibawa korban dan pelaku bersama-sama, kan harus dibuatkan berita acaranya disini (Polres Pandeglang) secara formal, harus terpenuhi. Kata penyidik mereka tidak mau pernah hadir, sehingga itu dianggap mungkin tidak pernah ada kata pencabutan secara resmi ya,” pungkasnya.