Penjelasan Komnas PA Terkait Polemik Oknum DPRD Pandeglang yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Ketua Komnas PA Pandeglang, M. Gobang Pamungkas
Sumber :
  • Engkos Kosasih/Viva Banten

Banten – Komisi Nasional atau Komnas Perlindungan Anak (PA) Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten angkat bicara terkait polemik kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Pandeglang inisial Y.

Alasan Komnas PA angkat biacara karena lembaga mereka disebut-sebut memfasilitasi mediasi antara korban pelecehan inisial M dengan terduga Y, agar dilakukan musyawarah dan mencabut laporan. 

Ketua Komnas PA Kabupaten Pandeglang, Mujizatullah Abi Husnain mengatakan, apa yang dituduhkan bahwa Komnas PA memfasilitasi mediasi itu tidak benar. Hal itu dikatakan pria yang akrab disapa Gobang usai dipanggil Polres Pandeglang sebagai saksi.

"Kaitan kehadiran kita di sini sekaligus meluruskan, kemarin sempat diberitakan bahwa ini dimediasi oleh kami, itu tidak benar," katanya, Senin 28 November 2022.

Ia menyebut surat pernyataan pencabutan laporan pun tidak ada logo atau cop surat Komnas PA maupun stempel Komnas PA. Selan itu, mediasi yang dibuat Komnas PA juga harus dilampirkan berita acara.

"Itu salah kalau kami disebut-sebut memfasilitasi mediasi tersebut. Cuma memang setelah kami tahu bahawa usia korban lebih dari 18 tahun kami berhenti melakukan pendampingan, tapi ibu korban tetap minta tolong kepada saya secara pribadi," katanya.

Dalam permintaanya, ibu korban membuka ruang mediasi dengan terduga dengan beberapa syarat. Salah satunya meminta maaf lagsung kepada korban. Setelah itu, Gobang pun menyampaikan pesan si ibu korban namun tidak ditanggapi oleh terduga.

“Waktu itu karena kami diminta tolong oleh ibu korban, kami sampaikan langsung ke si terduga pelaku, tapi itu tidak dipenuhi. Karena pelaku merasa tidak melakukan dan menganggap tidak perlu juga meminta maaf. Pada akhirnya kami sesalkan,” tuturnya.

Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini menilai, surat pencabutan laporan itu tak memenuhi syarat karena harusnya syarat formil perdamaian itu di polisi. 

“Harusnya, surat pencabutan itu dibawa korban dan pelaku bersama-sama, kan harus dibuatkan berita acaranya disini (Polres Pandeglang) secara formal, harus terpenuhi. Kata penyidik mereka tidak mau pernah hadir, sehingga itu dianggap mungkin tidak pernah ada kata pencabutan secara resmi ya,” pungkasnya.