Polda, Kejati dan Pemprov Banten MoU Penanganan Paska Tambang
- Yandi Deslatama/Viva.co.id
Banten.Viva.co.id - Banjir bandang Lebak pada awal 2020 silam, menjadi bencana dahsyat di Banten, sebelum pandemi covid 19. Menyebabkan 3.277 kepala keluarga (KK) mengungsi, menyebabkan kerusakan 3.105 rumah, 19 sarana pendidikan, 27 kantor pemerintahan, 28 jembatan, dan jalan amblas hingga 40 meter.
Bencana yang disebut karena pertambangan ilegal itu menerjang 30 desa di enam kecamatan, serta 10 korban tewas dan satu dinyatakan hilang.
Polda, Kejati dan Pemprov Banten menandatangani MoU pengawasan dan penegakkan hukum perusahaan pertambangan pada objek paska tambang. Ketiga institusi itu akan bekerjasama menangani lahan pertambangan agar sesuai peraturan yang ada.
Baca Juga :
Dugaan Endorse Bacaleg PAN di Acara Kedinasan, Bawaslu Panggil Walikota Serang, Kapan?
Ulama Kondang Ini Pindah Agama
Berhasil Ungkap Mafia Beras 350 Ton, Kapolda Banten Diberi Penghargaan Oleh Dirut Perum Bulog
"Kalau kita lihat tadi project perubahan ini tentu sampai ke langkah-langkah penegakan hukum, dan diantara landasan penegakan itu adalah terkait dengan perlu nya pemerintah daerah, mengatur regulasi-regulasi yang dimungkinkan untuk implementasi project perubahan itu sendiri," ujar Al Muktabar, Pj Gubernur Banten, di Polda Banten, Jumat, 20 Oktober 2023.
Pengawasan dan penegakkan hukum bakal dilakukan bersama antar toga institusi tersebut. Sehingga pelaksanaan reklamasi paska tambang bisa dilakukan sesuai peraturan yang ada.
Kemudian, jika ada pelanggaran yang dilakukan, bisa dilakukan penegakkan hukum, sehingga koordinasi bisa dilakukan dengan mudah. Penanganan hukum nantinya bakal dilakukan oleh Polda dan Kejati Banten.
"Kerangka ini memperkuat lagi dan melakukan objektifitas terukur dalam peran kita pemerintah daerah nya dan pemda itu tentu memerlukan kolaborasi pentahelik penegakan hukum, dalam hal ini ada polda, ada kajati dan segenap jajaran, untuk bisa mendapatkan apa yang menjadi kontek tekhnis dari kerangka kerja pengelolaan itu sendiri," terangnya.
Al Muktabar selaku Pj Gubernur Banten akan membuat peraturan agar hasil tambang yang ada di wilayahnya bisa memberikan manfaat lebih bagi masyarakat sekitar. Pengusaha tambang pun diminta lebih tertib mengikuti peraturan yang ada.
"Pemerintah daerah tentu menindaklanjutinya bisa dalam bentuk pergub atau kepgub. Sehingga tadi pada akhirnya kita berharap satu proses tata kelola tambang memberi manfaat bagi masyarakat dan juga dalam rangka konektifitas dengan hal-hal terkait lingkungan," jelasnya.