Pengusaha Asal Bali dan Surabaya Kena Tipu Oknum Pejabat BPBD Banten hingga Rugi Miliaran

Tania dan Chaerudin saat menunjukkan bukti
Sumber :
  • Atiah

Banten.Viva.co.id - Dua orang pengusaha asal Bali dan Surabaya menjadi korban penipuan di Provinsi Banten. Akibatnya mereka merugi hingga miliaran rupiah.

Kedua orang tersebut ialah, Tania, Direktur PT Putera Pangestu Jaya Lestari dan Chaerudin, Direktur CV Sujawe Ininnawa.

Kasus penipuan yang dialami mereka bermula ketika mendapat tawaran pengadaan laptop di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten.

Kemudian mereka melakukan komunikasi dengan oknum pejabat BPBD Banten berinisial AB. Hingga AB mengeluarkan surat perintah kerja (SPK) pengadaan laptop di instansi kebencanaan tersebut.

Direktur PT Putera Pangestu Jaya Lestari, Lila Tania menceritakan, pada Februari 2023 dia mendapatkan kontrak pengadaan laptop sebanyak 100 unit.

"Saat itu saya mendapat 20 SPK pengadaan 100 unit laptop yang ditandatangani oleh oknum AB di kantor BPBD Banten," kata Tania kepada wartawan di gedung DPRD Banten, Selasa (17/10/2023).

Di bulan yang sama lanjut Tania, pihaknya mengirimkan 100 unit laptop tersebut ke kantor BPBD Banten. Namun, dia mengaku tak pernah menerima pembayaran untuk 100 unit laptop tersebut.

Belakangan diketahui Tania, bahwa 20 SPK atau kontrak pengadaan 100 unit laptop tersebut fiktif alias bodong.

"Kenapa saya percaya, karena tanda tangan kontrak, serah terima barang dilakukan di kantor BPBD Banten. Ditambah SPK itu pakai kop surat resmi," ujarnya.

Tania pun beberapa kali mengadukan nasibnya ke Pemerintah Provinsi Banten. Bahkan hari ini, dia langsung menggeruduk Pj Gubernur Banten Al Muktabar untuk meminta solusi.

"Saya menuntut hak saya, Gubernur Banten sebagai pimpinan tertinggi di Pemprov harus bertanggung jawab. Karena saya rugi Rp 3,7 miliar," pungkasnya.

Direktur CV Sujawe Ininnawa, Chaerudin menjelaskan, skema dan pola yang dilakukan AB percis dengan apa yang dialami dirinya.

Dia mengaku, mendapat 10 kontrak pengadaan laptop dari AB dengan total laptop 50 unit.

"Kalau saya dapat kontrak itu di bulan April 2023, setelah ibu Tania. Total kerugian yang dialami mencapai Rp 1,8 miliar," ungkapnya.

Baik Tania maupun Chaerudin masih melakukan upaya mediasi agar uang mereka kembali. Chaerudin berharap, Pemprov Banten dapat segera bertanggung jawab.

"Saya tidak peduli sanki apa yang diberikan oleh Pemprov pada AB. Yang jelas harus ada solusi untuk kami," tutupnya.

Sementara Pj Gubernur Banten Al Muktabar menyebut, apa yang dilakukan AB merupakan individu. Karena Pemprov Banten pada tahun 2023 tidak melakukan pengadaan laptop.

"Itu kan oknum, pribadi. Jadi kita enggak akan ganti rugi. Tapi kita sudah proses oknum AB ini, oleh Inspektorat juga sudah dipanggil," katanya.