Ritual Mistis Dukun Palsu Pengganda Uang

Ritual dukun palsu pengganda uang
Sumber :
  • Yandi Deslatama/Banten.Viva.co.id

"Pelaku D berpura-pura bisa menggandakan uang. Korban percaya, lalu menyerahkan sejumlah uang, transfer ke pelaku," tuturnya.

Menurut Kapolres Serang, ada korban yang sudah mengirim hang senilai Rp 51 juta dan dijanjikan oleh si dukun, uang itu bisa berlipat ganda menjadi Rp 4 miliar. Belum lagi, biaya yang dikeluarkan oleh korban untuk membayar jasa dukun pengganda uang palsu itu.

"Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp64 juta. Dan uang yang dijanjikan pelaku D (dukun pengganda uang) tidak ada," terangnya.

Saat ini, dukun pengganda uang palsu sudah mendekam dibalik jeruji Polres Serang dan terus dilakukan pemeriksaan intensif. Bagi masyarakat yang pernah merasa tertipu, bisa melapor ke Mapolres Serang.

"Terhadap pelaku, kita jerat dengan pasal 378 juncto 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun penjara," jelasnya.