Ritual Mistis Dukun Palsu Pengganda Uang

Ritual dukun palsu pengganda uang
Sumber :
  • Yandi Deslatama/Banten.Viva.co.id

Banten.Viva.co.id - Agar orang percaya bahwa D (36) sebagai dukun sakti mandraguna yang bisa melipatgandakan uang dari Rp51 juta menjadi Rp4 miliar, berbagai proses mistis pun dilakukan. Bahkan, menggunakan mediasi telur.

"Cara pelaku menipu korban dengan menjanjikan dapat melipatgandakan uang dengan cara ritual (secara gaib)," ujar AKBP Wiwin Setiawan, Kapolres Serang, Kamis, 10 Oktober 2023.

Baca Juga : 

Inna Lillahi wa Inna illahi rajiun, Panitia Maulid Meninggal Dunia di Masjid

Ini Manager Baru Persikota Tangerang Untuk Arungi Liga 3 Indonesia

Internet di Perkampungan Suku Baduy Resmi Diputus

Dukun pengganda uang palsu yang menipu warga puluhan juta itu berinisial D (36), warga Desa Alang-alang, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten. Dengan peralatan berbau mistis dan magis, korbannya pun percaya lalu dia dukun sakti. 

"Pelaku D berpura-pura bisa menggandakan uang. Korban percaya, lalu menyerahkan sejumlah uang, transfer ke pelaku," tuturnya.

Menurut Kapolres Serang, ada korban yang sudah mengirim hang senilai Rp 51 juta dan dijanjikan oleh si dukun, uang itu bisa berlipat ganda menjadi Rp 4 miliar. Belum lagi, biaya yang dikeluarkan oleh korban untuk membayar jasa dukun pengganda uang palsu itu.

"Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp64 juta. Dan uang yang dijanjikan pelaku D (dukun pengganda uang) tidak ada," terangnya.

Saat ini, dukun pengganda uang palsu sudah mendekam dibalik jeruji Polres Serang dan terus dilakukan pemeriksaan intensif. Bagi masyarakat yang pernah merasa tertipu, bisa melapor ke Mapolres Serang.

"Terhadap pelaku, kita jerat dengan pasal 378 juncto 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun penjara," jelasnya.