Oknum Anggota DPRD Pandeglang Diduga Lakukan Pelecahan Seksual pada Gadis Berusia 18 Tahun
- Istimewa
Awak media sempat mengonfirmasi Kanit PPA Polres Pandeglang, Ipda Akbar. Namun yang bersangkutan belum mau memberi keterangan.
Ditemui terpisah, pengacara korban, Erwanto membenarkan, jika hari ini pihak korban melaporkan kasusnya ke Kepolisian. Namun sebelumnya korban telah mencabut laporannya pada 28 April 2022.
Surat pencabutan perkara itu ditandatangi langsung oleh korban juga ditandatangi oleh tiga orang saksi.
"Surat pencabutan perkara itu ditujukan kepada Kapolres Pandeglang pada 28 April 2022. Saya masuk di perkara ini pada tahap ini, tidak dari awal kejadian," singkat Erwanto.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang Wildani Hafit membenarkan bahwa ada Anggota PPA Satreskrim Polres Pandeglang yang melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan. Dikatakan Wildan, koordinasi itu membahas seputar penanganan perkara.