Dua Kurir Ditangkap Usai Bawa Koper Berisi Benih Lobster Senilai Rp11 Miliar di Bandara Soetta
- sherly (tangerang) / viva
Dari hasil pemeriksaan, keduanya merupakan kurir yang dititipkan oleh pelaku untuk mengantar dua koper tersebut ke Singapura. Dimana, para kurir akan mendapatkan upah senilai Rp10 juta bila sampai ke tujuan.
"Mereka ini kurir yang diminta antarkan koper ke Singapura dengan upah Rp10 juta," ujarnya.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 8 Tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.
"Sekarang dua tersangka sudah kita proses penahanan dan penyidikan dan keduanya kita kenakan dengan Undang-Undang Karantina Perikanan, Hewan dan Tumbuhan dengan ancaman 8 tahun penjara," ungkapnya.