Menantang Komitmen Toleransi Pendirian Rumah Ibadah dari Calon Walikota Cilegon

Imam Rozikin, Pengamat Nusantara Foundation.
Sumber :
  • Dokumentasi Pribadi

Banten.Viva.co.id - Masalah terbatasnya pendirian rumah ibadah di Kota Cilegon, Provinsi Banten, hingga kini tetap menjadi perhatian publik. Salah satu sumber persoalan yang masih dipertahankan adalah Surat Keputusan (SK) Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975, tertanggal 20 Maret 1975, yang mengatur penutupan gereja atau tempat ibadah Kristen di Kabupaten Serang.

 

SK ini secara historis menjadi hambatan besar bagi pemeluk agama selain Islam untuk mendirikan rumah ibadah, termasuk di Cilegon, yang dulunya merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Serang. Meski banyak perubahan terjadi, kebijakan tersebut masih dipedomani oleh berbagai lembaga dan masyarakat setempat.

 

Pengamat kebijakan publik dari Nusantara Foundation, Imam Rozikin, dalam penelitian berjudul Kerangka Kebijakan Naratif dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah menyoroti bagaimana SK Bupati Serang 1975 ini terus menghalangi implementasi yang adil atas Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9/8 Tahun 2006 (PBM) tentang pedoman pendirian rumah ibadah. 

 

Meskipun PBM secara hukum berlaku untuk memfasilitasi kerukunan umat beragama, SK Bupati Serang 1975 masih digunakan oleh aktor-aktor di berbagai level kelembagaan, sehingga menciptakan kebuntuan dalam pendirian rumah ibadah di Cilegon.