Menantang Komitmen Toleransi Pendirian Rumah Ibadah dari Calon Walikota Cilegon
- Dokumentasi Pribadi
Dalam disertasinya di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), yang dipromotori Prof. Ermaya Suradinata, Prof. Mansyur Achmad, dan Dr. Deti Mulyati, yang telah dipertahankan di hadapan Tim Penguji Prof. Muh. Ilham, Prof. Dahyar Daraba, Prof. M. Arskal Salim, Dr. Yudi Yusfiana, Dr. Ika Sartika, dan Dr. Rizari, Rozikin menyimpulkan bahwa hambatan ini harus diatasi dengan komitmen yang kuat dari pemimpin daerah.
"Kepastian hukum harus diberikan oleh pemerintah daerah, agar masyarakat dan pihak terkait bisa melihat kepemimpinan yang inklusif, terutama dalam hal pendirian rumah ibadah," ungkap Rozikin, ditulis Senin, 04 November 2024.
Ia juga menegaskan pentingnya memastikan bahwa kepemimpinan daerah memahami urgensi untuk memperbaiki situasi ini demi menjaga kerukunan umat beragama.