Menantang Komitmen Toleransi Pendirian Rumah Ibadah dari Calon Walikota Cilegon

Imam Rozikin, Pengamat Nusantara Foundation.
Sumber :
  • Dokumentasi Pribadi

 

Dalam disertasinya di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), yang dipromotori Prof. Ermaya Suradinata, ⁠Prof. Mansyur Achmad, dan Dr. Deti Mulyati, yang telah dipertahankan di hadapan Tim Penguji Prof. Muh. Ilham, ⁠⁠Prof. Dahyar Daraba, ⁠Prof. M. Arskal Salim, ⁠Dr. Yudi Yusfiana, ⁠Dr. Ika Sartika, dan ⁠⁠Dr. Rizari, Rozikin menyimpulkan bahwa hambatan ini harus diatasi dengan komitmen yang kuat dari pemimpin daerah. 

Sidang Program Doktoral Rozikin di IPDN.

Photo :
  • Istimewa

"Kepastian hukum harus diberikan oleh pemerintah daerah, agar masyarakat dan pihak terkait bisa melihat kepemimpinan yang inklusif, terutama dalam hal pendirian rumah ibadah," ungkap Rozikin, ditulis Senin, 04 November 2024.

 

Ia juga menegaskan pentingnya memastikan bahwa kepemimpinan daerah memahami urgensi untuk memperbaiki situasi ini demi menjaga kerukunan umat beragama.