Mendamaikan Korban dan Pelaku Kejahatan Seksual, Solusi atau Reviktimisasi?
- Dok.pribadi
Banten.Viva.co.id - Kejahatan yang menyangkut kesusilaan atau perkosaan selalu menarik perhatian. Karena perkosaan berbeda dengan kejahatan konvensional lainnya seperti pencurian atau penipuan.
Korban perkosaan tidak hanya mengalami penderitaan secara fisik namun juga menderita secara batin. Perkosaan bisa dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan dan bisa juga sebaliknya.
Namun yang umum sering terjadi pelakunya adalah laki-laki dan korbannya adalah perempuan, tak jarang juga korban perkosaan yang statusnya masih anak-anak.
Belakangan ini sedang ramai diperbincangkan perkosaan yang menimpa anak usia 13 Tahun di wilayah Kabupaten Lebak, Banten, pelakunya terdiri dari 4 orang dan tiga diantaranya sudah masuk dalam kategori orang dewasa.
Ada hal yang sangat disayangkan dari kasus tersebut, berdasarkan berita yang dimuat oleh beberapa media.
Kasus yang awalnya sudah masuk pelaporan di Kantor Polisi Sektor Bayah tiba-tiba dicabut dengan alasan antara korban dengan pelaku sudah berdamai dan disaksikan oleh Kepala Desa Bayah Barat.
Perdamaian tersebut dilakukan dengan alasan agar tidak ramai dan mencuat ke publik. Hal yang demikian itu apakah bentuk solusi atau reviktimisasi bagi korban kejahatan seksual ?
Posisi dan status korban dalam hubungannya dengan kejahatan dan tindak pidana adalah bervariasi. Korban tidak selamanya betul-betul korban alias ‘innocent’, namun korban juga memiliki variasi relasi tertentu yang sedikit banyak dapat berkontribusi atas terjadinya kejahatan terhadap dirinya ataupun kelompoknya.
Hans von Hentig (dalam Yulia, 2010 : 81 dan Waluyo, 2012 : 19) beranggapan bahwa peranan korban dalam menimbulkan kejahatan adalah :
Tindakan kejahatan memang dikehendaki oleh si korban untuk terjadi. Kerugian akibat tindak kejahatan mungkin dijadikan si korban untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Akibat yang merugikan si korban mungkin merupakan kerjasama antara si pelaku dan si korban. Kerugian akibat tindak kejahatan sebenarnya tidak terjadi bila tidak ada provokasi dari si korban.
Beniamin Mendelsohn (dalamYulia, 2010 : 80 dan Waluyo, 2012 : 19 – 20) menyebutkan bahwa berdasarkan derajat kesalahannya, korban dibedakan menjadi 5 (lima) macam antara lain:
Yang sama sekali tidak bersalah, yang jadi korban karena kelalaiannya, yang sama salahnya dengan pelaku, yang korban adalah satu-satunya yang bersalah (dalam hal ini pelaku dibebaskan).