Hukum Mengucapkan Selamat Natal bagi Umat Muslim
- Pixabay.com
Dari ayat ini dijelaskan bahwa mengucapkan selamat Natal karena dianggap memberikan kesaksian palsu dan membenarkan keyakinan umat Kristen tentang natal.
Ulama juga mengcu terhadap Hadis Ibnu Umar: "Barangsiapa menyeruapi suatu kaum maka dia termasuk bagian kaum tersebut". HR. Abu Daud, Nomor 4031.
Ulama yang Memperbolehkan Ucapan Selamat Natal
Ulama seperti Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh Ali Jum’ah, Syekh Musthafa Zarqa, Syekh Nasr Farid Washil, dan Majelis Fatwa Mesir memperbolehkan mengucapkan Natal.
Dalam hukum ini, mereka mengacu terhadap hadis riwayat Anas Bin Malik yang berbunyi:
"Dahulu ada seorang anak Yahudi yang senantiasa melayani (membantu) Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian ia sakit.
Maka, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendatanginya untuk menjenguknya, lalu beliau duduk di dekat kepalanya, kemudian berkata:
“Masuk Islam-lah!” Maka anak Yahudi itu melihat ke arah ayahnya yang ada di dekatnya, maka ayahnya berkata:
‘Taatilah Abul Qasim (Nabi shallallahu 'alaihi wasallam).” Maka anak itu pun masuk Islam.
Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keluar seraya bersabda: 'Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka'" (HR Bukhari, No. 1356, 5657).
Hukum Ucapan Selamat Natal Menurut Majelis Ulama Indonesia
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan umat muslim untuk mengucapkan selamat Natal maupun penganut agama yang lainnya.
Seperti fatwa MUI Jawa Timur, KH Ma'ruf Khozin, menurutnya mengucapkan selamat hari raya pada penganut agama lain adalah bagian dari kehidupan sosial.
Apalagi Indonesia memiliki 5 agama resmi yang dianut oleh masyarakat, sehingga selama masalah mengucapkan tidak masuk ranah ibadah, itu diperbolehkan.
Akan tetapi, perlu diingat semua aturan tersebut kembali kepada mazhab masing-masing./Din