Disnakertrans Banten: Tidak ada Penangguhan UMK Banten 2023

UMK Banten 2023
Sumber :
  • Istimewa

BantenUpah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) Banten 2023 sudah ditetapkan sejak awal Desember 2023 dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022, ada tiga perusahaan yang meminta penangguhan UMK Banten 2023.

Lahir di Kampung, Cagub Banten Ini Nostalgia Bareng Warga Mainkan Bendrong Lesung

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Sepo Kalnadi mengatakan, sejak UMK 2023 ditetapakan, ada tiga perusahaan yang meminta penangguhan, namun Septo menegaskan tidak ada penangguhan UMK 2023 di Banten.

"Surat pengajuan penangguhan UMK 2023 dari perusahaan tersebut telah dibalas Disnakertrans Banten, kami sudah balas surat mereka. Kami sampaikan bahwa seusai dengan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bahwa sejak 2021 lalu sudah tidak ada lagi yang namanya penangguhan," kata Septo di lansir dari berbagai sumber, Kamis (2/2/23).

Banyak Pencaker Baru, Disdukcapil Kabupaten Serang Razia KTP Non Permanen Warga Pendatang

Setiap perusahaan yang ada di Banten harus membayar gaji karyawan sesuai dengan SK UMK 2023, penangguhan sudah tidak ada sejak 2021, 2022, dan 2023 sekarang.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa UMK di Banten mengalami kenaikan beberapa persen yang dipertimbangkan dari berbagai hal, salah satunya adalah ekonomi.

Cara Bapenda Banten Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah

Septo juga menjelaskan UMK Banten 2023 pun mempertimbangkan dampak pandemi selama beberapa tahun kebelakang yang melanda Indonesia.

"Penetapan UMMK Provinsi Banten 2023 juga mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 yang sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi serta inflasi. Kebijakan penetapan UMK Banten 2023 dalam rangka memulihkan ekonomi di Banten," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title