Intip Besaran UMK Pandeglang Tahun 2023, Naik 6,43 Persen

Ilustrasi Upah Minimum Kabupaten/Kota
Sumber :

Banten – Besaran Upah Minimun Kabupaten atau UMK Pandeglang Tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 6,43 persen.

img_title Raih Skor Tertinggi, Kabupaten Tangerang Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ Provinsi Banten

Kenaikan UMK Pandeglang Tahun 2023 ini tercatat dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2023.

Sehingga UMK Pandeglang tahun 2023 ini menjadi Rp2.980.351,46. Pada tahun 2022, UMK Pandeglang berkisar di angka Rp 2.800.292,64.

img_title Pendaftaran MTQ Imam Masjid se-Banten Diperpanjang, Kesempatan Terakhir Raih Prestasi di Ajang Bergengsi

Dalam Keputusan Guburnur itu tak hanya Kabupaten Pandeglang yang mengalami kenaikan UMK. Seluruh Kabupaten/Kota di Tanah Jawara juga naik.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan kenaikan UMK di Provinsi Banten berada pada kisaran 6,17 persen hingga 7,30 persen.

img_title Hemat BBM, Pemerintah Kabupaten Tangerang Bakal Terapkan WFH

Adapun, besaran UMK kabupaten/kota di Provinsi Banten Tahun 2023, yakni :

- Kabupaten Lebak Rp2.944.665,46; 

- Kabupaten Serang Rp4.492.961,28;

- Kabupaten Tangerang Rp4.527.688,52;

- Kota Tangerang Rp4.584.519,08; 

- Kota Tangerang Selatan Rp4.551.451,70; 

- Kota Cilegon Rp4.657.222,94;

- Kota Serang Rp4.090.799,01.