Berikut Ini Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang 2023

Upah Minimun Kabupaten Tangerang 2023
Sumber :

Banten – Upah Minimun Kabupaten Tangerang (UMK) mengalami kenaikan sebesar 7,02 persen pada tahun 2023. Hal ini tentunya lebih tinggi angkanya dibandingkan dengan tahun 2022.

Baru 2 Hari Ditangkap Kasus Narkoba, Guru Honorer Dilaporkan Meninggal, Polda Banten Beri Penjelasan

Besaran Upah Minimum Kabupaten Tangerang tahun 2023 yaitu Rp 4.527.688,52, sementara itu di tahun 2022 UMK Kabupaten Tangerang berada di angka Rp 4.230.792,65.

Waupun usulan kenaikan UMK Kabupaten Tangerang berada di angka 7,48 persen, namun kenaikan itu pun sudah begitu signifikan.

Begini Klarifikasi Jubir Soal Cabup Pandeglang Raden Dewi Bagi-bagi Uang Rp50 Ribu ke Emak-emak

Angka kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan dengan Kabupaten Lebak atau Pandeglang, kenaikan UMK berdasarkan keputusan Gubernur di dominasi oleh ekonomi dan politik global.

PJ Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan bahwa kenaikan di setiap wilayah Kabupaten/Kota berbeda-beda, namun rata-rata diangka 6 persen dan 7 persen yang lain tinggi.

Cabup Pandeglang Raden Dewi Bagi-bagi Uang Rp50 Ribu ke Emak-emak, Bawaslu Lakukan Penelusuran

"Jadi ada berapa kenaikan, rata-ratanya itu 6 persen, bahkan ada yang di atas sebesar 7 persen," kata Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, dikutip dari laman Bisnis melalui Antara./Din