Pria di Pandeglang di Ringkus Polisi Karena Menyimpan 18 Bungkus Sabu

Tersangka kasus simpan sabu di kantor Polisi
Sumber :
  • bantennews

Banten – Pria berinisial RP (23) warga kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang diringkus Polisi dikarenakan ketahuan menyimpan barang terlarang, beruba sabu sebanyak 18 bungkus, timbangan 1 buah, 1 alat hisap, dan juga 1 unit smartphone.

Lahir di Kampung, Cagub Banten Ini Nostalgia Bareng Warga Mainkan Bendrong Lesung

Tersangka ditangkap Polisi pada hari Senin, (14/11/22) sekitar pukul 10:30 di pinggri jalan, tepatnya di Kampung CIliang, Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karang Tanjung, Pandeglang. Terdapat barang bukti beruba barang terlarang di kantong celananya.

Diketahui setelah introgerasi, tersangka menyebutkan bahwa dia menyimpan barang tersebut dirumahnya yang saat ini sudah disita Polisi.

H+3 Lebaran, Wisatawan Padati Pantai Carita : Pengelola Sampai Harus Buka Tutup Gerbang

Polisi membenarkan kejadian tersebut, bahwa pihaknya telah menangkap seorang pria yang diketahui menyimpan barang terlarang itu.

"Benar, kami dari jajaran Satresnarkoba Polres Pandeglang telah menangkap seorang pria berinisial RP dengan barang bukti sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana, dikutip dari bantennews, Kamis (17/11/2022).

Situasi Lalu Lintas Wisata di Pandeglang, Kapolres Ikut Atur Kendaraan

Ilman melanjutkan bahwa saat ini pelaku sudah di tahan di Kantor Polisi serta barang bukti sabu sudah diamankan di Mapolres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Pandeglang untuk dilakukan pengembang. Tentunya kami mengimbau pada masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan apabila menemukan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba atau obat terlarang lainnya,” tutupnya./Din