Promosikan Situs Judi Online, 3 Selebgram Asal Serang dan Tangerang Ditangkap Polda Banten

3 selebgram yang promosikan situs judi online.
Sumber :
  • Banten.viva.co.id/Yandi Sofyan

Lalu para tersangka ini mempromosikan situs judi online itu melalui instastory maupun bio instagram masing-masing, jelasnya.

Satgassus Presisi Polresta Serkot Amankan Puluhan Remaja Pelaku Tawuran di Kota Serang

Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono mengungkapkan, saat ini rencananya telah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Kemkominfo RI untuk membantu penelusuran ke lokasi server situs judi online yang dipromosikan oleh tersangka ketiga.

"Kalau situs dari para tersangka ini yang sudah diamankan itu dragslot dan mage77. Kita akan kejar itu. Tadi kita sudah koordinasi dengan Mabes Polri, dengan Kemkominfo supaya bisa memperjelas dimana servernya, siapa pelakunya," ucap Sigit.

Mahar Politik Berbalut Infak di PKB Kota Serang, Untuk Makan dan Biaya Penjaringan Cawalkot Serang

Pasalnya, diakui Sigit, para perekrut endorsment situs judi online selalu mengincar akun-akun media sosial yang memiliki banyak pengikut untuk dijadikan korban.

"Jadi patokannya itu follower. Para tersangka ini memiliki follower yang banyak sehingga menjadi ketertarikan para perekrut judi online untuk memanfaatkan mereka untuk mengiklankan di akun media sosial masing-masing agar masyarakat tergiur maen judi online," ungkap Sigit.

Dugaan Praktek Mahar Politik Berbalut Infak di Penjaringan Cawalkot Serang oleh PKB

Atas perbuatannya, tersangka ketiga dijerat pasal 45 ayat (2) juncto pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008.

Dimana Undang-undang itu berisi tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.