Rutan Kelas II B Serang Pindahkan 101 Tahanan
- Rutan Kelas II B Serang
VivaBanten – Sebanyak 101 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Serang pindahkan ke Lapas di Serang dan Tangerang dengan pengawalan ketat dari petugas pemasyarakatan, dibantu polri dan kejaksaan, pada Jumat, 06 Februari 2026.
"Langkah ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam rutan, sekaligus mendukung optimalisasi program pembinaan di masing-masing lapas tujuan," ujar Kepala Rutan Kelas II B Serang, Rangga Permata, Jumat, 06 Februari 2026.
WBP Rutan Kelas II B Serang.
- Rutan Kelas II B Serang
Dari total 101 tahanan Rutan Kelas II B Serang yang dipindahkan, sebanyak 51 orang masuk ke Lapas Kelas II A Serang, sementara 50 orang lainnya masuk ke Lapas Kelas I Tangerang.
Pemindahan dilakukan sebagai upaya pengelolaan dan pembinaan WBP, sekaligus arahan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), demi terwujudnya sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, profesional, dan berintegritas.
"Seluruh warga binaan yang dipindahkan telah melalui proses seleksi dan pemeriksaan administrasi serta kesehatan," ucapnya.