Maling Toko Makanan Beku Ditangkap Polisi
- Polresta Serkot
VivaBanten – Maling toko makanan beku atau frozen berhasil ditangkap polisi usai melakukan aksinya pada Rabu, 07 Januari 2026, sekitar pukul 00.57 WIB, di Kampung Ranca Yonas, Kelurahan Curug, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten.
Pelaku berinisial BS (37) yang keseharian bekerja sebagai wiraswasta dan merupakan warga Jatinegara, Jakarta Timur, berhasil ditangkap Polsek Curug.
"Berhasil membekuk pelaku, berbekal laporan dan Informasi dari masyarakat serta analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian," ujar Kapolsek Curug, Iptu Rizqi Muhammad Fadhil, Jumat, 09 Januari 2026.
Korban melapor ke Polsek Curug, kemudian polisi melakukan olah TKP dan mengumpulkan rekaman CCTV.
Hasilnya, kurang dari 24 jam, tersangka ditangkap dengan barang bukti uang Rp1,9 juta, 1 unit handphone dan 1 unit tablet.
"Tersangka dibekuk disebuah ruko di wilayah Cikeusal, karena diduga akan melakukan perbuatan yang sama. Pelaku merupakan spesialis dan residivis pembobol ruko," terangnya.
Cara tersangka masuk kedalam toko dengan merusak kunci gembok kemudian mengambil uang dan barang berharga. BD dikenakan Pasal 477 KUHP Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kepada masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan sistem keamanan lingkungan, serta tidak ragu melaporkan setiap kejadian tindak pidana kepada pihak kepolisian," jelasnya.