Tangsel Krisis Sampah, Ini Kata Pengamat
- Istimewa
VivaBanten – Kerjasama pengelolaan sampah menjadi energi listrik di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, tidak bisa dibatalkan begitu saja, meski telah ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik. Karena peraturan tersebut secara eksplisit menyebutkan mulai berlaku sejak 10 Oktober 2025.
"Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 berlaku sejak ditetapkan. Artinya, regulasi ini tidak dimaksudkan untuk mengatur atau membatalkan yang sudah terjadi sebelum tanggal tersebut," ujar Yanuar Wijanarko, pengamat kebijakan publik, di Tangerang Selatan, Senin 15 Desember 2025.
Ia menjelaskan, seluruh ketentuan baru dalam Peraturan Presiden terkait mekanisme penyelenggaraan pengolahan sampah menjadi energi listrik, penetapan harga jual listrik, hingga pembagian peran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah baru berlaku setelah tanggal penetapan.
Karena itu, proses yang sudah berjalan sebelumnya, termasuk yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, tetap memiliki dasar hukum dan kepastian.
“Selama pelelangan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku pada masanya, maka tidak ada alasan hukum untuk menyatakan proses itu otomatis batal,” tegasnya.
Menurut Yanuar, terdapat setidaknya tiga alasan utama mengapa proyek yang telah berkontrak sulit dibatalkan.
Pertama, dari sisi perlindungan hukum kontrak, perjanjian jual beli listrik yang telah ditandatangani diakui sebagai dasar keberlanjutan proyek dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, khususnya Pasal 31 huruf a.
Kedua, dari aspek kepastian investasi, investor telah mengeluarkan dana besar berdasarkan kontrak yang sah, sehingga pembatalan sepihak oleh pemerintah berpotensi memicu masalah.
Ketiga, pembatalan proyek hanya dimungkinkan dalam kondisi terbatas, seperti adanya keadaan memaksa atau force majeure yang diatur dalam kontrak, atau jika salah satu pihak melakukan wanprestasi.
Perubahan regulasi secara umum, kata Yanuar, bukan merupakan wanprestasi dan sulit dikategorikan sebagai force majeure.
Pengerukan Sampah di TPSA Cipeucang.
- Istimewa
“Pembatalan biasanya hanya dimungkinkan jika terjadi keadaan memaksa atau wanprestasi. Perubahan regulasi secara umum bukan alasan yang cukup untuk menghentikan proyek yang sudah sah secara hukum,” kata Yanuar.
Menurutnya, Perpres Nomor 109 Tahun 2025 seharusnya dipahami sebagai instrumen untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah, bukan untuk meniadakan langkah yang telah lebih dulu ditempuh pemerintah daerah.