Pemkot Tangerang 'Sikat' Bangunan Liar di Bantaran Kali Batuceper

Satpol PP saat membongkar bangunan liar
Sumber :
  • Dokumentasi

VIVA BANTEN – Pemerintah Kota Tangerang, Banten menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan tata ruang.

img_title Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau di Tangerang, Wali Kota : Jangan Panik, Tetap Pakai Masker

Melalui Satuan Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Batuceper, Pemkot baru saja membongkar bangunan liar yang berdiri ilegal di bantaran Kali Jalan Raya Maulana Hasanuddin, Poris Jaya.

Camat Batuceper, Achsin Ghufron Falfeli, memastikan langkah ini adalah tindak lanjut atas keluhan masyarakat serta penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 dan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.

img_title Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Masuk ke Tangerang, Dinkes Antisipasi Gangguan Pernapasan

“Kami menjawab keluhan warga. Aksi ini penting untuk mencegah menjamurnya bangunan liar lain yang mengganggu aktivitas dan ketertiban umum, sekaligus menjalankan Penegakan Perda di Kota Tangerang,” tegas Ghufron, Rabu (12/11/2025).

Ghufron menambahkan, meskipun eksekusi dilakukan secara tegas, proses penertiban tetap berjalan kondusif dan humanis.

img_title 32 Tim Sepak Bola di Kota Tangerang Ikuti Liga Santri Wali Kota Cup 2026

Sebelum pembongkaran paksa oleh petugas Trantib Batuceper, Pemkot Tangerang telah lebih dulu memberikan sosialisasi dan imbauan persuasif kepada pemilik bangunan.

"Kami sudah berikan tenggat waktu. Karena tidak ada aktivitas pembongkaran mandiri, petugas mengambil alih. Kami pastikan ini sesuai regulasi karena melanggar tata ruang yang telah ditetapkan," jelas Ghufron.