Pemkot Tangerang 'Sikat' Bangunan Liar di Bantaran Kali Batuceper
- Dokumentasi
VIVA BANTEN – Pemerintah Kota Tangerang, Banten menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan tata ruang.
Melalui Satuan Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Batuceper, Pemkot baru saja membongkar bangunan liar yang berdiri ilegal di bantaran Kali Jalan Raya Maulana Hasanuddin, Poris Jaya.
Camat Batuceper, Achsin Ghufron Falfeli, memastikan langkah ini adalah tindak lanjut atas keluhan masyarakat serta penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 dan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
“Kami menjawab keluhan warga. Aksi ini penting untuk mencegah menjamurnya bangunan liar lain yang mengganggu aktivitas dan ketertiban umum, sekaligus menjalankan Penegakan Perda di Kota Tangerang,” tegas Ghufron, Rabu (12/11/2025).
Ghufron menambahkan, meskipun eksekusi dilakukan secara tegas, proses penertiban tetap berjalan kondusif dan humanis.
Sebelum pembongkaran paksa oleh petugas Trantib Batuceper, Pemkot Tangerang telah lebih dulu memberikan sosialisasi dan imbauan persuasif kepada pemilik bangunan.
"Kami sudah berikan tenggat waktu. Karena tidak ada aktivitas pembongkaran mandiri, petugas mengambil alih. Kami pastikan ini sesuai regulasi karena melanggar tata ruang yang telah ditetapkan," jelas Ghufron.