Tak Kunjung Dilantik, Ikrom Sebut Komentar PJ Gubernur Banten Terkait Cawas Kenapa Asbun?
Banten .viva.co.id – Mohamad Ikrom , Magister Ilmu Komunikasi Politik Universitas Bina Bangsa (Uniba) menanggapi pernyataan PJ Gubernur Banten terkait Cawas yang dinilainya asal bunyi.
Dimana saat itu PJ Gubernur Banten mengatakan bahwa peserta yang sudah mengikuti pelatihan dan memiliki izin kompetensi sebagai pengawas SMA, SMK dan SKh bukan syarat mutlak untuk menjadi pengawas sekolah .
Menurut Ikrom, ada dasar hukum dan fakta hukum bahwa 118 cawas SMA, SMK dan SKh Prov Banten sudah direkomendasikan oleh Kemendikbud, yakni Dirjen GTK dan rekomendasi tersebut sudah diterima Dinas terkait pada tanggal 24 Agustus 2023.
Info ini sampaikan kepada pejabat dinas terkait dalam salah satu audiensi, artinya Pj Gub Banten harus membuat penetapan keputusan pengangkatan dan pelantikan cawas berdasarkan pasal 25 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (1) Peraturan BKN No. 11 Tahun 2022.
Masih menurut Ikrom, ada informasi yang juga tersebar dan bisa dipercaya bahwa formasi dan pendanaan untuk Cawas sudah ada, bahkan tahun Desember ini akan menjadi silpa karena tidak dilantiknya 118 Cawas yang ada.
Artinya, Pj Gubernur Banten, memotong pasal 25 ayat (2) Peraturan BKN No. 11 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pelatihan Kepegawaian Jabatan Fungsional terkait cawas SMA, SMK dan SKh Prov Banten, katanya.
Dengan demikian masih menurut Ikrom, Pj Gub sebagai PPK melanggar aturan tersebut dan dengan sengaja tidak membuat keputusan penetapan dan pengangkatan Jabatan Fungsional cawas menjadi pengawas sekolah.
Ada satu lagi pernyataan PJ Gubernur Banten yang juga dinilai asal bunyi, yakni jika 118 orang Cawas dilantik, lalu siapa yang akan mengajar? Karena semuanya sibuk menjadi pengawas.
Menurut Ikrom pernyataan ini tidak mendasar karena menurut Permendikbud No.15 Tahun 2018 beban kerja seorang pengawas yaitu 37,5 jam per minggu maka idealnya satu orang pengawas bertanggungjawab kepada 10 sekolah binaan, baik negeri maupun swasta.
"Dan lebih dahsyat lagi SK yang dikeluarkan oleh Dindikbud Provinsi Banten Tahun 2022, dimana dinyatakan satu orang pengawas dibebani tanggungjawab sampai dnegan 72 sekolah," ucap Ikrom.
PJ Gub harus diingatkan supaya tidak asbun, bahwa keberadaan Cawas yang saat ini belum dilantik, sekitar 118 orang merupakan hasil dari analisa sebuah kebutuhan pada tahun 2018.
Dimana hal itu ditindaklanjuti dengan dilakukanlah seleksi Cawas SMA, SMK, SKh, kemudian dilanjutkan tes substansi pada tanggal 20-23 tahun 2020.
Selanjutnya kelulusan baru diumumkan pada tahun 2021, sebanyak 178 orang Cawas lulus seleksi.
"Sebaiknya Pj Gub Banten temui para Cawas jelaskan kenapa tidak mau memenuhi aturan perundangan yang ada terkait Cawas, jangan sampai isu ini berkembang dan liar," katanya.
"Keengganan melantik para Cawas karena mereka adalah Orang WH dan isu lainnya seperti adanya transaksional atau lemahnya kinerja Pengawas yang ada. Tak pantas rasanya pers alan birokrasi terendapkan dan selesai karena isu," tambah Ikrom