Pengadilan In Absentia Permudah Sita Aset Riza Chalid

Sidang Perdana terkait sengeketa Aset DJHA
Sumber :
  • Bantenviva

VivaBantenPengadilan In Absentia bisa mempermudah penegak hukum menyita aset Riza Chalid, yang saat ini masih menjadi buronan.

img_title Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Minta Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sawit

Penyitaan itu untuk mengembalikan kerugian negara, akibat dugaan korupsi pengadaan minyak yang dilakukan Riza Chalid.

Hal itu dikatakan oleh pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Ari Wibowo. Lebih lanjut dia menyatakan tujuan adanya pengaturan peradilan in absentia dalam Pasal 38 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang disebabkan karena tindak pidana korupsi.

img_title Kortas Tipidkor Polri Terima Laporan Dugaan Korupsi Program Porang Sidrap Rp26 Miliar

"Oleh karena itu, untuk memperlancar perampasan aset, peradilan in absentia dapat menjadi opsi," ujar Ari, Selasa, 30 September 2025.

Dalam perkara tindak pidana korupsi, kata Ari, penegak hukum sudah beberapa kali menyelenggarakan peradilan in absentia. Di antaranya kasus BLBI seperti Hendra Rahardja dan Djoko Tjandra.

img_title Mahasiswa UIN Jakarta Gelar Demo, Desak Usut Kasus Dugaan Korupsi Pejabat Kampus

Hal ini disampaikan Ari menanggapi belum bisa ditangkapnya Riza Chalid oleh aparat penegak hukum. Riza Chalid dikabarkan masih berada di Malaysia dan hingga kini belum bisa dibawa pulang ke Indonesia. Sementara publik mendesak agar segera dilakukan penyitaan terhadap aset yang dimiliki Riza Chalid.

Disinggung tentang upaya menangkap Riza Chalid, Ari mengatakan, kalau dugaannya Riza Chalid ada di Malaysia, maka bisa diajukan penerbitan red notice kepada interpol untuk membantu mencarinya.

Tersangka Riza Chalid.

Photo :
  • Viva

Namun demikian, interpol memiliki kewenangan terbatas karena tidak bisa melakukan penangkapan dan penyerahan pelaku kepada Indonesia. 

"Kewenangan dalam proses penegakan hukum termasuk penangkapan tetap ada pada kepolisian Malaysia," ungkapnya.

Indonesia dan Malaysia, kata Ari, sudah memiliki perjanjian ekstradisi sejak tahun 1974, tetap tidak ada jaminan Malaysia akan melaksanakannya.

"Artinya, tidak ada jaminan Malaysia akan melakukan penangkapan dan penyerahan Riza Chalid kepada Indonesia. Dalam perjanjian bilateral semacam ini, diplomasi akan menjadi kunci terlaksananya perjanjian kedua negara," terangnya.

Jadi selain mengajukan red notice, lanjut Ari, pemerintah Indonesia harus melakukan diplomasi dengan Pemerintah Malaysia.

Dalam melaksanakan perjanjian ekstradisi, requested state atau negara yang diminta akan berhitung untung rugi juga. Negosiasi terkait pembiayaan dalam pelaksanaan proses ekstradisi mulai dari pencarian, penangkapan, sampai penyerahan dapat menjadi salah satu komponen penentunya.

Halaman Selanjutnya
img_title