KPK Limpahkan Berkas Perkara Sulianti ke Pengadilan

Jaksa KPK Ridho Saputra
Sumber :
  • Istimewa

VivaBanten – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan proses hukum terhadap dugaan kasus korupsi suap ketok palu pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017. 

img_title Terlibat Kasus Korupsi, WN Thailand Diamankan Imigrasi Saat Perpanjang Izin Tinggal

Jaksa KPK Ridho Saputra, mengatakan, hari ini mereka secara resmi melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Sulianti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

"Hari ini kami melimpahkan perkara atas nama terdakwa Sulianti, yang merupakan lanjutan dari perkara ketok palu anggota DPRD Provinsi Jambi TA 2017,"jelasnya Rabu, 06 Agustus 2025.

img_title Pekerja Rentan Bisa Ditanggung APBD, Kemendagri Dorong Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Ridho menyebut, saat ini terdakwa Sulianti telah berada di Jambi dan tengah dalam proses pemindahan ke Lapas Perempuan. Jika seluruh kelengkapan terpenuhi, proses persidangan akan segera digelar.

Gedung KPK

Photo :
  • -

img_title Kritik Anggaran Makan Minum Rp110 Miliar Tapi Bansos Hanya Rp16 Miliar, Mahasiswa Kepung Pemprov Banten

"Apabila nanti telah dinyatakan lengkap, maka akan kita sidangkan. Jadwal sidang masih menunggu penetapan dari pengadilan," tuturnya.

Menanggapi kemungkinan adanya tersangka lain, Ridho mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut.

"Kita lihat perkembangan. Kalau memang ada alat bukti baru, mungkin ada tersangka baru. Tapi sejauh ini, alat bukti yang ada hanya cukup untuk menyidangkan Sulianti,"terangnya.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Suwarjo, membenarkan pelimpahan berkas tersebut.

"Ya, betul hari ini sudah dilimpahkan. Tapi masih dipelajari oleh Ketua PN. Majelis hakim juga belum ditetapkan,"katanya.

Diketahui, Sulianti merupakan salah satu mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang diduga terlibat dalam pusaran skandal suap ketok palu pengesahan APBD Jambi Tahun Anggaran 2017. Sebelumnya sejumlah anggota DPRD dan pejabat Pemprov Jambi juga telah terkena hukuman.