Polres Tanjung Jabung Timur Tangkap Buronan Cabul
- Polres Tanjung Jabung Timur.
VivaBanten – Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi, tangkap buronan pelaku cabul berinisial A. Dia menghilang sekitar dua tahun dan baru tertangkap pada Jumat, 25 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 wib, saat pulang ke rumahnya.
"Pelaku pencabulan bernama A alias Engkong, ditangkap setelah melakukan pencabulan anak dibawah umur," Kapolres Tanjabtim, AKBP Mulia Wicaksono, Senin, 28 Juli 2025.
Pelaku dilaporkan keluarga korban ke Polres Tanjabtim sejak 2023 silam, atas dugaan merudapaksa seorang anak, di Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjab Timur, Jambi.
Sejumlah barang bukti disita polisi, seperti jilbab warna hitam, celana panjang, baju lengan panjang biru dongker bermotif bunga hingga pakaian dalam.
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur
- Istimewa
"Korban baru satu orang dan akan diperiksa intensif lagi," terangnya.
Pelaku kini masih dalam pemeriksaan intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Tanjabtim. Polisi memastikan pelaku A akan mendapat hukuman sesuai perundang - undangan yang berlaku.
"Pelaku ditangkap atas kasus pencabulan dan terancam 15 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Tanjabtim, AKP Ahmad Soekany Daulay, Senin, 28 Juli 2025.
Pengungkapan kasus rudapaksa yang dilakukan oleh A diapresiasi anggota DPRD Tanjabtim, Yudi Hariyanto. Menurutnya, seluruh pelaku kejahatan, terutama cabul ataupun pelecehan seksual, harus di hukum berat agar tidak ada peristiwa serupa.
"DPRD sangat berterimakasih banyak kepada Kapolres dan Satreskrim Polres Tanjabtim dan kalau bisa kasus pencabulan anak dibawah umur," jelasnya.