Instagram Kuliner Jual Narkoba, Polresta Bogor Bongkar Pabriknya

Pengungkapan Pabrik Narkoba Hingga Miras di Polresta Bogor.
Sumber :
  • Doni/VivaBanten

VivaBanten – Beragam cara untuk menjual narkoba terus dilakukan para pengedar dan bandar, untuk mengelabui polisi. Salah satunya di wilayah Bogor, Jawa Barat, yang berkedok kuliner dan menjualnya secara bebas di sebuah akun Instagram.

img_title Kapolri Beri Pin Emas ke Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Serang, Berhasil Ungkap Kasus Besar Sepanjang 2025

Akun instagram tersebut memberikan informasi seputar kuliner di Bogor, kemudian menjual makanan dan minuman yang sudah diisi dengan narkoba maupun obat keras dengan cash on delivery atau COD dengan pembelinya.

"(Menjual) jenis psikotropika melalui instagram, sedangkan kalau obat-obatan lewat COD, dan sabu melalui sistem tempel," ujar Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan, Selasa, 10 Juni 2025.

img_title Ratusan Pelajar di Bandung Dapat Pelatihan Check Fakta Hingga AI dari Polda Jabar, Ini Manfaatnya

Dalam ungkap kasus peredaran narkoba di Polresta Bogor selama April hingga Mei 2025, polisi mengejar di 45 tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap 56 orang.

Dimana, 51 kasus dengan barang bukti 360,74 gram sabu, 556 gram tembakau sintetis, serta 127 kilogram ganja. Selain itu, juga mengungkap lima kasus home industri ciu, membongkar 57.418 obat keras dari berbagai merk, serta 229 butir ekstasi.

img_title Home Solar Dryer Polda Jabar Resmi Beroperasi, Bisa Keringkan 1 Ton Jagung Pipil

Barang Bukti Narkoba dan Obat Keras

Photo :
  • Polres Serang

"Dari jumlah tersebut, lima kasus teridentifikasi sebagai home industri, yaitu tempat produksi narkoba secara ilegal yang beroperasi secara tersembunyi di pemukiman warga," ujar Wakapolresta Bogor, AKBP Indra Ranu Dikarta, ditulis Selasa, 10 Juni 2025.

Indra menyampaikan, penangkapan ini menunjukkan peningkatan masif aktivitas jaringan narkoba di wilayah Kota Bogor. Termasuk, home industri minumal ilegal yang beroperasi di tengah lingkungan pemukiman warga.

Didalam gudang home industri itu, Polresta Bogor juga menyita 130 dirigen berisi ciu, 13 dus ciu, satu dirigen biang arak bali, 100 botol arak bali, 2 ribu botol kosong, 10 ribu tutup botol, tiga set alat ukur kadar alkohol, serta peralatan produksi lainnya.

"Kelima pelaku mengaku menerima upah Rp 40 ribu per dirigen sebagai bagian jaringan miras ilegal dari Jawa Tengah," jelasnya.

Maraknya produksi hingga penjualan minuman keras hingga narkoba, bisa mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat. Polresta Bogor berjanji akan menindak tegas para pembuat maupun penjualnya.

Para tersangka dijerat Undang-undang (UU) nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati, tergantung peran masing-masing tersangka.

Halaman Selanjutnya
img_title