Cegah Pendanaan Terorisme, MI dan PT BPRS Mustaqim Aceh Gelar Pelatihan
"Hal ini akan berdampak pada bisnis BPRS Mustaqim yang berkelanjutan berorientasi pada jangka panjang agar BPRS Mustaqim Aceh tetap memberikan pelayanan prima serta terus berkontribusi pada kesejahteraan ekonomi masyarakat Aceh," imbuh Anton.
Untuk diketahui, BPRS Mustaqim Aceh merupakan lembaga keuangan syariah yang terus melakukan inovasi produk layanan yang diberikan untuk nasabah.
BPRS Mustaqim Aceh sangat mendukung perekonomian dalam memperkuat sektor riil melalui penguatan UMKM, industri halal, ekonomi syariah yang lebih inklusif dan digitalisasi layanan agar siap tumbuh optimal dalam meningkatkan produktifitas dan daya saing demi mendukung terwujudnya kesejahteraan rakyat yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islam, keadilan, pemerataan ekonomi, partisipasi rakyat serta efisiensi dalam mendukung pembangunan berkelanjutan untuk menjadi sektor unggulan serta lembaga keuangan kebanggaan masyarakat Aceh
Raisul Mukhlis selaku Plt Direktur Utama BPRS Mustaqim Aceh manyampaikan, peraturan Qanun No.11 Tahun 2018 terkait Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh telah disahkan.
Penerapan Qanun LKS ini telah diimplementasikan seluruh lembaga jasa keuangan syariah. Dalam implementasinya, Qanun LKS ini perlu didukung oleh penguatan integritas dan pengembangan SDM yang handal untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui tata kelola (good governance) pada perbankan syariah baik bank umum syariah, bank pembangunan daerah, dan juga BPRS di Aceh.
Sehingga, hal tersebut dapat menjadi salah satu stimulasi pertumbuhan ekonomi masyarakat Aceh yang makmur dan madani.
“Insan BPRS Mustaqim harus paham terkait pengaturan dan proses pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam melakukan pelayanan, Oleh karena itu, melalui pelatihan ini diharapkan dapat memperkuat integritas BPRS Mustaqim Aceh yang dimiliki pemerintah daerah dan juga mendukung regulator," kata Mukhlis.