Komisi XII DPR RI Dukung Langkah KLH Tutup Permanen TPA Ilegal
- Dokumentasi
"Komisi XII DPR RI juga mendorong inovasi dalam pengelolaan sampah berbasis circular economy," Tegas Bambang Patijaya.
Sementara Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008, tanggung jawab utama pengelolaan sampah berada di tingkat kabupaten/kota.
Pemerintah daerah, khususnya bupati dan wali kota, memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan sampah di wilayahnya dan dapat menerbitkan instrumen kebijakan yang diperlukan.
"Saat ini terdapat 343 TPA di Indonesia yang seharusnya berfungsi sebagai tempat pemrosesan residu sampah, namun dalam praktiknya masih menggunakan sistem open dumping," ujarnya.
Dari total 550 TPA yang ada, sebanyak 343 di antaranya masih menerapkan sistem open dumping, yang kini sedang diawasi ketat oleh KLH dan BPLH untuk segera dihentikan.
"Open dumping ini benar benar menjadi sumber pencemaran lingkungan hidup dan pengganggu kesehatan masyarakat," pungkasnya.