Kisruh Mukota VI Kadin Cilegon, Andi Jempol Adukan Panitia dan Ketua Terpilih ke Ombudsman Banten

Kisruh Mukota Kadin Cilegon Lanjut ke Ombudsman
Sumber :

Banten.viva.co.idAhmad Suhandi yang akrab disapa Andi Jempol mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten, Selasa 4 Februari 2025. 

Ini Tampang Panitia Pembawa Kabur Uang Ratusan Juta yang Sebabkan Konser di Tangerang Rusuh

Andi mengatakan, laporan yang ia sampaikan kepada Ombudsman berkaitan dengan proses yang terjadi pada acara Musyawarah Kota (Mukota) ke VI Kadin Cilegon.

"Laporan terkait Mukota Kadin yang terjadi di tanggal 17 Januari 2025 kemarin, dan kami sebagai calon dan teman-teman peserta tidak boleh masuk dengan alasan dari pihak panitia Mukota dibubarkan karena tidak ada izin," ujarnya kepada wartawan.

Baru Bebas Satu Bulan, Residivis Kembali Jual Sabu

"Tapi dalam pelaksanaan kita masuk ke dalam dengan jalan kaki, ternyata di sana ada Mukota," sambungnya.

Andi menduga, selain pihak panitia aparat kepolisian Polres Cilegon juga terlibat dalam kekisruhan yang terjadi pada Mukota VI Kadin Cilegon.

Invasi Belanda di Timnas Indonesia: Rival ASEAN Mulai Pani, Malaysia Bilang Begini

"Menurut saya secara kepolisian diduga ada pelanggaran, karena secara proses ini kan sudah ada praperadilan di Pengadilan Negeri Serang," ucapnya .

Andi mengaku, merasa dirugikan secara materil dan imateril akibat proses Mukota VI Kadin Cilegon yang dinilai cacat hukum.

"Kerugian saya materil dan imateril juga, materil kita sudah memberikan uang pendaftaran sebagai syarat daftar jadi calon," tuturnya.

"Dan ada kerugian lainnya, akibat tidak ada pemberitahuan resmi secara surat dari panitia. Padahal sesuai ADART prosesnya harus dilakukan dengan asas terbuka," kata Andi menambahkan.

"Jadi tidak ada keterbukaan informasi dari panitia, tidak ada publikasi, bahkan sampai ada pengusiran terhadap wartawan sehingga kita minta penjelasan," tandasnya.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Andi Jempol, Isbanri, mengatakan kedatangan dirinya melapor ke Ombudsman terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian Polres Cilegon.

"Kita memberikan masukan kepada Ombudsman, terkait pelayanan kepolisian pada pelaksanaan Mukota tanggal 17 Januari 2025, dengan terpilihnya secara Aklamasi Bapak Muhammad Salim, sementara pihak kepolisian tidak membubarkan," paparnya.

"Sementara gugatan perkara 146 sedang berjalan, masih berproses atau belum inkrah," jelasnya.

Ia menilai, polisi hendaknya membubarkan pelaksanaan tersebut, karena harus menghormati pengadilan.

"Karena perkara 146/PDTG/2024/PNSRG masih berproses atau masih berjalan. Pihak kepolisian dalam hal perkara 146 dimaksud, sebagai pihak dalam perkara ini turut tergugat," paparnya.

"Karena harusnya pihak kepolisian ketika proses perkara masih berjalan seharusnya diberhentikan, tapi ini tidak. Itu lah yang menjadi objek gugatannya," jelasnya.

Adapun Kepala Perwakilan Ombudsman RI Banten, Fadli Afriadi, mengaku belum melihat detail laporan dan akan mempelajari terlebih dahulu terkait laporan yang diajukan oleh Andi Jempol.

"Saya belum lihat laporannya, nanti saya pelajari dulu ya," tandasnya.